Biaya Penggandaan Informasi Publik
Layanan Informasi Publik di Pengadilan Negeri Kudus berpedoman pada SK Ketua Mahkamah Agung RI No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan. Informasi lengkap mengenai pedoman tersebut dapat diunduh melalui tautan di bawah ini:
Unduh SK KMA No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022Ketentuan Biaya Penggandaan
- 1. Informasi Publik dalam bentuk Dokumen Elektronik diberikan secara cuma-cuma (gratis).
- 2. Biaya penggandaan Informasi publik dalam bentuk cetak dibebankan kepada Pemohon.
- 3. Biaya penggandaan merupakan biaya riil untuk menggandakan Informasi Publik, termasuk biaya transportasi dan biaya pengiriman.
- 4. Pemohon membayar biaya penggandaan Informasi melalui Petugas Layanan Informasi, dan Petugas Layanan Informasi akan memberikan tanda terima sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII.
- 5. Seluruh Informasi Publik yang diberikan oleh Pengadilan berdasarkan keputusan ini tidak dikenakan biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
Indonesia
English
