Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana

2026
06
JUL

Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana

Oleh : Admin | Dilihat: 164 kali

Uraian Tugas Subbagian Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana

Tugas Pokok:
Subbagian Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan urusan kepegawaian, penataan organisasi, dan tata laksana.

Rincian Fungsi dan Uraian Tugas

Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, Subbagian Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut:

  • Urusan Kepegawaian: Mengelola administrasi kepegawaian mulai dari usulan kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, mutasi, promosi, pensiun, hingga pengusulan tanda kehormatan/penghargaan.
  • Pengembangan & Disiplin Aparatur: Mengelola absensi elektronik, memproses Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), memfasilitasi diklat/pelatihan pegawai, serta menangani administrasi penegakan disiplin kerja.
  • Penataan Organisasi: Menyusun bahan evaluasi kelembagaan, analisis jabatan (Anjab), analisis beban kerja (ABK), serta peta jabatan untuk optimalisasi SDM.
  • Tata Laksana & Reformasi Birokrasi: Menyusun dan mengevaluasi Standar Operasional Prosedur (SOP), mengoordinasikan pemenuhan dokumen area penataan tatalaksana dan SDM dalam pembangunan Zona Integritas.
  • Pelaporan SIKEP: Melakukan pemutakhiran data pegawai secara berkala pada Sistem Informasi Kepegawaian (SIKEP) Mahkamah Agung RI dan aplikasi pendukung kepegawaian lainnya.
Referensi Organisasi dan Tata Kerja

Uraian tugas pokok dan fungsi di atas berpedoman pada Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan.

×