Tugas Pokok dan Fungsi

2026
06
JUL

Tugas Pokok dan Fungsi

Oleh : Admin | Dilihat: 182 kali

Tugas Pokok dan Fungsi Pengadilan Negeri

Pengadilan Negeri merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Umum yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota. Sebagai pengadilan tingkat pertama, Pengadilan Negeri memiliki peran krusial dalam menegakkan hukum dan keadilan bagi masyarakat pencari keadilan.

I. Tugas Pokok Pengadilan Negeri

Tugas pokok Pengadilan Negeri adalah menerima, memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama bagi masyarakat pencari keadilan pada umumnya.

II. Fungsi Pengadilan Negeri

Dalam melaksanakan tugas pokoknya, Pengadilan Negeri menyelenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut:

  1. Fungsi Mengadili (Judicial Function): Memeriksa dan memutus perkara-perkara yang menjadi kewenangan pengadilan tingkat pertama di bidang perdata maupun pidana.
  2. Fungsi Pembinaan: Memberikan pengarahan, bimbingan, dan petunjuk kepada pejabat struktural, fungsional, serta seluruh aparatur peradilan dalam pelaksanaan tugas administrasi peradilan maupun umum.
  3. Fungsi Pengawasan: Melakukan pengawasan internal secara berkala atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku jajaran hakim, panitera, sekretaris, serta seluruh staf agar peradilan berjalan bersih dan berwibawa.
  4. Fungsi Kepenasihatan (Advisory Function): Memberikan pertimbangan dan nasihat hukum kepada instansi pemerintah di wilayah hukumnya apabila diminta.
  5. Fungsi Administratif: Menyelenggarakan administrasi perkara (teknis peradilan) dan administrasi umum (kepegawaian, keuangan, serta sarana prasarana) untuk mendukung kelancaran tugas pokok peradilan.
  6. Fungsi Pelayanan Publik: Menyediakan pelayanan informasi, bantuan hukum melalui Posbakum, serta pengelolaan pengaduan masyarakat secara transparan dan akuntabel.

III. Dasar Hukum dan Regulasi Terkait

Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi tersebut didasarkan pada peraturan perundang-undangan serta cetak biru Mahkamah Agung RI berikut:

  • Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
  • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009.
  • Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 7, 8, dan 9 Tahun 2016 tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim, Pembinaan-Pengawasan, dan Pedoman Penanganan Pengaduan di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.
  • Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 216/KMA/SK/VIII/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Peradilan dan Tata Kerja Seluruh Unsur di Lingkungan Peradilan Umum (atau SK KMA relevan mengenai pola pembinaan dan pengendalian administrasi peradilan).
  • Cetak Biru (Blue Print) Pembaruan Peradilan Mahkamah Agung RI 2010-2025 dalam mewujudkan Badan Peradilan Indonesia yang Agung dan Modern.
×