Prosedur Berupaya Hukum
Upaya hukum merupakan hak konstitusional yang diberikan oleh undang-undang kepada pihak-pihak yang tidak puas terhadap putusan Pengadilan Tingkat Pertama. Berikut adalah tata cara dan prosedur resmi dalam mengajukan Upaya Hukum Banding dan Kasasi pada perkara pidana.
I. Prosedur Upaya Hukum Banding
- Petugas Meja 2 bertugas untuk membuat dokumen-dokumen akta sebagai berikut:
- Akta permohonan pikir-pikir bagi terdakwa.
- Akta permintaan banding.
- Akta terlambat mengajukan permintaan banding.
- Akta pencabutan banding.
- Permintaan banding yang diajukan, wajib dicatat dalam register induk perkara pidana dan register banding oleh masing-masing petugas register.
- Permintaan banding diajukan selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari sesudah putusan dijatuhkan, atau 7 (tujuh) hari setelah putusan diberitahukan kepada terdakwa yang tidak hadir dalam pengucapan putusan.
- Permintaan banding yang diajukan melampaui tenggang waktu tersebut di atas tetap dapat diterima dan dicatat dengan membuat Surat Keterangan Panitera bahwa permintaan banding telah lewat tenggang waktu dan harus dilampirkan dalam berkas perkara.
- Dalam hal pemohon tidak datang menghadap, hal ini harus dicatat oleh Panitera dengan disertai alasannya dan catatan tersebut harus dilampirkan dalam berkas perkara.
- Panitera wajib memberitahukan permintaan banding dari pihak yang satu kepada pihak yang lain.
- Tanggal penerimaan memori dan kontra memori banding dicatat dalam register dan salinan memori serta kontra memori disampaikan kepada pihak yang lain, dengan relaas pemberitahuan.
- Dalam hal pemohon belum mengajukan memori banding sedangkan berkas perkara telah dikirimkan ke Pengadilan Tinggi, pemohon dapat mengajukannya langsung ke Pengadilan Tinggi, sedangkan salinannya disampaikan ke Pengadilan Negeri untuk disampaikan kepada pihak lain.
- Selama 7 (tujuh) hari sebelum pengiriman berkas perkara kepada Pengadilan Tinggi, pemohon wajib diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara tersebut (inzage) di Pengadilan Negeri.
- Jika kesempatan mempelajari berkas diminta oleh pemohon dilakukan di Pengadilan Tinggi, maka pemohon harus mengajukan secara tegas dan tertulis kepada Ketua Pengadilan Negeri.
- Berkas perkara banding berupa bundel A dan bundel B dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak permintaan banding diajukan sesuai dengan Pasal 236 ayat (1) KUHAP, harus sudah dikirim ke Pengadilan Tinggi.
- Selama perkara banding belum diputus oleh Pengadilan Tinggi, permohonan banding dapat dicabut sewaktu-waktu. Untuk itu Panitera membuat Akta pencabutan banding yang ditandatangani oleh Panitera, pihak yang mencabut, dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri. Akta tersebut kemudian dikirim ke Pengadilan Tinggi.
- Salinan putusan Pengadilan Tinggi yang telah diterima oleh Pengadilan Negeri, harus diberitahukan kepada terdakwa dan penuntut umum dengan membuat Akta Pemberitahuan Putusan.
- Petugas register harus mencatat semua kegiatan yang berkenaan dengan perkara banding, dan pelaksanaan putusan ke dalam buku register terkait.
- Pelaksanaan tugas pada Meja Kedua, dilakukan oleh Panitera Muda Pidana dan berada langsung di bawah koordinasi Wakil Panitera.
II. Prosedur Upaya Hukum Kasasi
- Permohonan kasasi diajukan oleh pemohon kepada Panitera selambat-Iambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari sesudah putusan Pengadilan diberitahukan kepada terdakwa/Penuntut Umum, dan selanjutnya dibuatkan akta permohonan kasasi oleh Panitera.
- Permohonan kasasi yang melewati tenggang waktu tersebut tidak dapat diterima, selanjutnya Panitera membuat Akta Terlambat Mengajukan Permohonan Kasasi yang diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri.
- Dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah permohonan kasasi diajukan, pemohon kasasi harus sudah menyerahkan memori kasasi dan tambahan memori kasasi (jika ada). Untuk itu petugas membuat Akta tanda terima memori/tambahan memori.
- Dalam hal pemohon kasasi adalah terdakwa yang kurang memahami hukum, Panitera pada waktu menerima permohonan kasasi wajib menanyakan apakah alasan ia mengajukan permohonan tersebut, dan untuk itu Panitera membuatkan memori kasasinya.
- Panitera memberitahukan tembusan memori kasasi kepada pihak lain, untuk itu petugas membuat tanda terima.
- Termohon Kasasi dapat mengajukan kontra memori kasasi, untuk itu Panitera memberikan Surat Tanda Terima.
- Dalam hal pemohon kasasi tidak menyerahkan memori kasasi dan atau terlambat menyerahkan memori kasasi, Panitera membuat akta kelalaian/keterlambatan tersebut.
- Apabila pemohon tidak menyerahkan dan atau terlambat menyerahkan memori kasasi, berkas perkara tidak dikirim ke Mahkamah Agung. Untuk itu Ketua Pengadilan Negeri mengeluarkan Surat Keterangan yang disampaikan kepada pemohon kasasi dan Mahkamah Agung (berdasarkan SEMA No. 7 Tahun 2005).
- Terhadap perkara pidana yang diancam pidana paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda, serta putusan praperadilan tidak dapat diajukan permohonan kasasi.
- Permohonan kasasi yang telah memenuhi syarat formal selambat-Iambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah tenggang waktu mengajukan memori kasasi berakhir, berkas perkara kasasi harus sudah dikirim ke Mahkamah Agung.
- Dalam hal permohonan kasasi diajukan sedangkan terdakwa masih dalam status tahanan, Pengadilan Negeri paling lambat 3 (tiga) hari sejak diterimanya permohonan kasasi tersebut segera melaporkan kepada Mahkamah Agung melalui surat atau dengan sarana elektronik.
- Selama perkara kasasi belum diputus oleh Mahkamah Agung, permohonan kasasi dapat dicabut oleh pemohon. Dalam hal pencabutan dilakukan oleh kuasa hukum terdakwa, harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari terdakwa.
- Atas pencabutan tersebut, Panitera membuat akta pencabutan kasasi yang ditandatangani oleh Panitera, pihak yang mencabut, dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri. Selanjutnya akta tersebut dikirim ke Mahkamah Agung.
- Untuk perkara kasasi yang terdakwanya ditahan, Panitera Pengadilan Negeri wajib melampirkan penetapan penahanan dimaksud ke dalam berkas perkara.
- Dalam hal perkara telah diputus oleh Mahkamah Agung, salinan putusan dikirim kepada Pengadilan Negeri untuk diberitahukan kepada terdakwa dan Penuntut Umum, yang untuk itu Panitera membuat akta pemberitahuan putusan. Fotokopi relaas pemberitahuan putusan Mahkamah Agung harus segera dikirim kembali ke Mahkamah Agung.
- Petugas buku register harus mencatat dengan cermat dalam register terkait semua kegiatan yang berkenaan dengan perkara kasasi dan pelaksanaan putusan.
Indonesia
English
