Wujudkan Peradilan Bersih, Pengadilan Negeri Kudus Gelar Sosialisasi Budaya Anti Suap dan Anti Gratifikasi Bersama KPK

2026
03
NOV

Wujudkan Peradilan Bersih, Pengadilan Negeri Kudus Gelar Sosialisasi Budaya Anti Suap dan Anti Gratifikasi Bersama KPK

Oleh : Admin | Dilihat: 12 kali
KUDUS – Komitmen dalam mewujudkan tata kelola peradilan yang bersih dan berintegritas terus diperkuat oleh Pengadilan Negeri Kudus Kelas IB. Pada Selasa, 3 November 2026, Pengadilan Negeri Kudus menyelenggarakan Sosialisasi Membangun Budaya Anti Suap dan Anti Gratifikasi yang berlangsung secara interaktif di lingkungan kantor Pengadilan Negeri Kudus. Kegiatan ini menghadirkan narasumber utama dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yaitu M. Indra Furqon, S.Sos., M.T., Widyaiswara Ahli Madya KPK. Sosialisasi ini diikuti oleh seluruh pimpinan, Hakim, pejabat struktural, fungsional, pegawai Pengadilan Negeri Kudus, serta jajaran Aparat Penegak Hukum (APH) se-Kabupaten Kudus. Dalam pemaparannya, M. Indra Furqon menegaskan pentingnya penanaman nilai-nilai integritas sejak dini dan pembentukan benteng mental bagi para penegak hukum serta pelayan publik. Beliau mengupas secara mendalam perbedaan antara suap, pemerasan, dan gratifikasi, serta langkah-langkah konkret dalam mengidentifikasi, menolak, dan melaporkan setiap potensi pelanggaran melalui mekanisme pengaduan dan unit pengendalian gratifikasi. Acara sosialisasi diakhiri dengan sesi diskusi interaktif, tanya jawab antara peserta dan narasumber KPK untuk mewujudkan pelayanan publik yang transparan, jujur, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, maupun nepotisme.
×